DENPASAR – | Pengalaman Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pendidikan Ganesha dalam Program Kuliah Kerja Lapangan (KKL) semakin lengkap dengan mengunjungi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, dilakukan juga kunjungan ke Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, disusul Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UDM) dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta.
Di Gedung MK, rombongan mahasiswa dan dosen Pendamping sebanyak 130 orang disambut oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Alboin Pasaribu.
Dalam kegiatan yang digelar secara luring di Aula Gedung 1 MK, Koordinator Program Studi Ilmu Hukum Undiksha, Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H., mengungkapkan tujuan kunjungan ke MK adalah sebagai bekal bagi mahasiswa sebelum mereka terjun ke lapangan untuk melakukan observasi di lingkungan pemerintahan.
Pada kesempatan ini Alboin menyampaikan materi Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak konstisuional Warga Negara. “MK diberi kewenangan untuk mengadili perkara yang putusannya bersifat final,” katanya. Lebih lanjut dijelaskan fungsi dan tugas MK, serta teknis pengajuan permohonan ke MK.
Pada sesi tanya jawab, salah seorang mahasiswa menanyakan tentang perkara konstitusi yang paling besar dan bagaimana putusan dari perkara tersebut. Menjawab hal ini Alboin mengatakan hampir semua perkara yang diajukan ke MK adalah perkara besar dan setiap perkara memiliki karakteristik tersendiri.
“Perkara yang paling banyak dilihat di mastarakat yaitu sengketa pemilihan Presiden pada tahun 2019, sidang hampir 24 jam, dan di MK memiliki peraturan jika sidang atau putusan belum selesai, seluruh pegawai Mahkamah Konstitusi menunggu sidang tersebut hingga selesai,” jelas Alboin.
Usai pemaparan dari Alboin, para Mahasiswa bersama Dosen pendamping diajak berkeliling ke Lantai 5 dan 6 Gedung MK untuk menjelajahi Pusat Sejarah Konstitusi.