SINGARAJA – fajarbali.com | Dosen Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menggelar Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) berkolaborasi dengan Kejari Buleleng, Senin (15/5) bertempat di SMAN 1 Sawan.
PkM bertujuan memberi diseminasi terkait peningkatan kesadaran hukum siswa terhadap jerat perilaku pornografi dan kekerasan seksual kalangan remaja/pelajar di SMAN 1 Sawan.
Ni Putu Rai Yuliartini, SH., MH., Ketua Tim PkM, menyebut, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa-siswi SMAN 1 Sawan mengenai jerat hukum pelaku pornografi dan kekerasan seksual, memperkuat pendidikan karakter dan meningkatkan kesadaran hukum pelajar, mencegah serta menanggulangi terjadinya pornografi dan kekerasan seksual di kalangan remaja.
“Kami harap para peserta dari OSIS dapat menjadi ujung tombak dalam penyampaian dan penyebaran informasi ke siswa-siswi lainnya,” kata Rai Yuliartini, dikonfirmasi dari Denpasar, Selasa (16/5).
Secara tidak langsung, lanjut Rai Yuliartini, pihaknya membentuk kader-kader antikekerasan seksual di masa mendatang dengan bekal ilmu yang diberikan dari akademi hukum dan kejaksaan.
Rai Yuliartini mengingatkan, segala tingkah laku manusia telah diatur oleh peraturan yang ada. Sehingga, peserta didik SMAN 1 Sawan diminta berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena apabila digunakan dengan tidak baik, akan memberikan dampak negatif bagi diri sendiri maupun orang lain.
Nara sumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Made Heri Permana Putra, SH., MH., menyampaikan, kesadaran hukum merupakan kesadaran seseorang untuk dapat membandingkan mana yang boleh dan mana yang tidak (dilakukan-red), sehingga dapat menentukan dan mematuhi aturan hukum yang ada.
Menurut dia, kesadaran hukum ini sangat diperlukan oleh setiap masyarakat mulai dari kecil sampai dewasa. Tujuannya agar tercipta ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat.
Dan, sebagai generasi muda sangat penting untuk memahami hukum. “Dengan pemahaman ini, kita bisa memilah pergaulan ataupun interaksi sosial yang tentunya juga dibarengi dengan tanggap dengan perkembangan IPTEK sehingga tidak timbul hal-hal yang merugikan seperti kejahatan pornografi dan kekerasan seksual,” pungkas Heri.