Mahasiswa Program Praktik Kemahiran dan Keterampilan Hukum (PKKH) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) berkesempatan mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Rabu, 21 Mei 2025. Acara yang berlangsung di halaman Kejari Denpasar, Jalan Jenderal Sudirman ini dihadiri oleh aparat penegak hukum, perwakilan instansi terkait, serta mahasiswa magang dari Undiksha. Barang bukti yang dimusnahkan beragam, mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, alat elektronik, pakaian, tas, hingga puluhan ribu kartu SIM hasil tindak pidana skimming dan kejahatan siber dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Pemusnahan dilakukan secara terbuka, di antaranya melalui pembakaran dalam tong, penghancuran dengan palu, serta penggunaan mesin incinerator untuk narkotika.
Kepala Kejari Denpasar, Agus Setiadi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti. Selain menyaksikan proses pemusnahan, mahasiswa juga berdiskusi dengan pejabat Kejari mengenai prosedur dan pentingnya pemusnahan barang bukti. Pengalaman ini memberikan pemahaman langsung mengenai integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum serta menjadi bekal berharga bagi mahasiswa dalam mempersiapkan diri sebagai calon praktisi hukum di masa depan.