Mahasiswa Program Praktik Kemahiran dan Keterampilan Hukum (PKKH) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) mendapat kesempatan berharga untuk mengamati langsung proses penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Gianyar. Dalam kegiatan ini, mereka menyaksikan pelaksanaan tahap II, yang meliputi pemeriksaan, penyerahan tersangka, serta penyerahan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Proses ini menjadi titik awal dimulainya penanganan resmi perkara pidana oleh kejaksaan.

Selain itu, mahasiswa juga mendalami fenomena residivisme dalam tindak pidana pencurian. Mereka mempelajari ketentuan hukum terkait pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta memahami pemberatan hukuman terhadap pelaku residivis yang dapat dijatuhkan sepertiga lebih berat dari pidana pokok. Hal ini memperkaya pemahaman mengenai bagaimana status residivis memengaruhi strategi penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
Lebih jauh, mahasiswa juga diperkenalkan pada penerapan keadilan restoratif (restorative justice), yang memberikan alternatif penyelesaian perkara pidana di luar jalur pengadilan. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan keadaan semula dan tercapainya keadilan yang lebih humanis, sekaligus mencerminkan peran penting kejaksaan dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Melalui pengalaman ini, mahasiswa semakin memahami dinamika praktik hukum pidana, sekaligus mempersiapkan diri untuk menjadi insan hukum yang profesional, kompeten, dan berintegritas.