Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha yang tengah melaksanakan magang mendapat kesempatan berharga untuk menyaksikan secara langsung proses pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Denpasar. Kegiatan ini menjadi salah satu pengalaman penting dalam memahami prosedur penegakan hukum setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dalam penyelesaian suatu perkara pidana. Tujuannya adalah memastikan barang-barang yang terkait tindak pidana tidak kembali beredar atau disalahgunakan oleh masyarakat. Di Kejaksaan Negeri Denpasar, proses ini dilakukan melalui mekanisme yang ketat, transparan, dan melibatkan berbagai pihak seperti kepolisian, pengadilan, serta saksi dari instansi lain demi menjamin akuntabilitas.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, seperti narkotika, senjata tajam ilegal, hingga barang-barang lain yang dilarang oleh hukum. Setiap kegiatan pemusnahan dicatat dan didokumentasikan melalui berita acara sebagai bukti bahwa proses telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, mahasiswa dapat melihat secara langsung bagaimana koordinasi antar lembaga penegak hukum berjalan dalam praktik, sekaligus memahami pentingnya pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengalaman ini menjadi pembelajaran bermakna bagi mahasiswa dalam memperluas wawasan mengenai implementasi hukum pidana di lapangan. Kehadiran mereka dalam kegiatan tersebut diharapkan mampu menambah pemahaman praktis sekaligus menumbuhkan sikap profesional sebagai calon sarjana hukum yang kompeten dan berintegritas.





