Bidang hukum perdata perikatan dan hukum agraria terapan menuntut ketelitian redaksional tingkat tinggi serta pemahaman mendalam atas kepatuhan hukum materiil. Memfasilitasi kebutuhan tersebut, Program Studi Ilmu Hukum secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama Penguatan Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi bersama Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Made Sumadnyana pada tahun 2025. Kemitraan ini dirancang untuk menjembatani kajian normatif di ruang kelas dengan praktik administrasi kenotariatan dan pertanahan di lapangan.
Melalui ruang lingkup kerja sama ini, mahasiswa program studi memperoleh fasilitas pembelajaran praktik mengenai teknik konstruksi akta autentik, mulai dari proses identifikasi dan verifikasi kedudukan hukum para penghadap (legal standing), pembacaan akta di hadapan saksi, hingga pendaftaran peralihan hak atas tanah dan pembuatan akta pembebanan hak tanggungan (APHT). Di samping sarana pembelajaran lapangan, kemitraan ini membuka ruang bagi para dosen untuk melakukan penelitian hukum empiris terkait mitigasi sengketa batas tanah, keabsahan tanda tangan digital pada akta perdata, serta problematika jaminan fidusia di daerah.
Kerja sama yang tercatat dalam dokumen resmi ini menjadi bukti nyata bahwa Program Studi Ilmu Hukum aktif menggandeng praktisi kenotariatan kredibel demi menunjang keunggulan kurikulum. Melalui sinergi berkelanjutan dengan Kantor Notaris/PPAT Made Sumadnyana, para mahasiswa dibekali prinsip kehati-hatian (prudent principle) dan ketelitian hukum, mencetak sarjana hukum yang memiliki daya saing kuat untuk melanjutkan studi ke jenjang magister kenotariatan maupun berkarier sebagai praktisi hukum korporasi.

