Singaraja, 29 Mei 2025 – Mahasiswa magang di Kantor Pengacara Firmansyah, S.H. (LBH Barisan Rakyat Merdeka) mendapat pengalaman praktik langsung dalam kegiatan profesi advokat. Pada 27 Mei 2025, mahasiswa terlibat dalam pencatatan agenda perkara terbaru yang mencakup identifikasi awal, pendataan para pihak, hingga penjadwalan penanganan hukum. Kegiatan ini menekankan pentingnya tertib administrasi dan prinsip kehati-hatian sesuai Kode Etik Advokat Indonesia.
Sehari setelahnya, 28 Mei 2025, mahasiswa turut mendampingi persidangan kasus perceraian dengan Penggugat berinisial IPDKU di Pengadilan Negeri Singaraja. Agenda sidang adalah pemanggilan kedua pihak Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 390 Rv dan Pasal 125 HIR. Jika Tergugat tidak hadir setelah pemanggilan kedua, persidangan dapat dilanjutkan secara verstek. Melalui kegiatan ini, mahasiswa memperoleh wawasan penting mengenai tata cara pencatatan perkara serta proses persidangan perdata, khususnya tentang prinsip due process of law yang menjamin hak para pihak untuk didengar dalam proses peradilan.