Buleleng – Mahasiswa Hukum Undiksha mendapat pengalaman berharga dalam mengikuti program magang di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng (BNNK Buleleng) yang juga memiliki Mall Pelayanan Publik
(MPP) Buleleng yang letaknya di dalam Pasar Banyuasri, lantai 3, Singaraja, Buleleng.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam bentuk
kunjungan, permintaan informasi, serta konsultasi terkait pencegahan dan rehabilitasi narkoba,
tes urine, serta pembuatan SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika). Di MPP
Buleleng, Kami bersama staff dari BNNK Buleleng aktif melayani masyarakat yang ingin
mencari SKHPN untuk keperluan mencari pekerjaan, dan kepentingan lainnya yang
memerlukan Surat Bebas Narkoba dari BNNK Buleleng. Tidak hanya itu, pada kesempatan ini
juga merupakan sebuah peluang bagi mahasiswa hukum dan seluruh staff BNNK Buleleng dalam
memberikan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Disini kami banyak belajar
berinteraksi langsung dengan masyarakat dan pekerja di instansi pemerintahan lainnya, serta
kami mengetahui bagaimana alur pembuatan dan pencetakan SKHPN untuk masyarakat.
Kami diberikesempatan untuk membantu mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan Pelatihan Dasar
Keterampilan Komputer untuk sebagian Staff pegawai BNNK Buleleng yang belum menguasai
cara menggunakan Microsoft word dan Excel. Kegiatan ini memberikan kesempatan kami
untuk berbagi ilmu terkait dengan kedua aplikasi tersebut, tidak hanya itu kami juga turut
mengetahui beberapa fungsi tols yang jarang kami gunakan, sehingga kegiatan ini juga
memberikan manfaat bagi kami.
kegiatan yang tak kalah penting bagi para mahasiswa hukum Undiksha ketika melakukan magang disini yaitu
pelaksanaan TAT (Asesmen Terpadu Pintu Gerbang Penentu) di Bidang Pemberantasan.
Dalam kegiatan ini, kami diajak untuk menyiapkan berkas terkait dengan pengajuan TAT dari
kepolisian yang mengurus tahanan yang berhubungan dengan penyalahgunaan Narkoba yang
belum diketahui pasti apakah tersangka sebagai penyalah guna Narkotika murni atau sebagai
pengedar dab bahkan bandar Narkotika. Pada proses TAT, terdakwa akan melalui beberapa
tahapan pemeriksaan yang mengundang SPKJ (Spesialis Kedokteran Jiwa) dan Psikolog yang
bertugas melaksanakan asesmen serta analisis medis dan merekomendasikan rencana terapi
dan rehabilitasi penyalah guna narkoba, lalu Pihak Kejaksaan, Polri, BNN, dan Kemenkumham
bertugas menganalisa apakah penyalahguna masuk dalam jaringan sindikat narkoba.