Singaraja – Kegiatan yang sering dilakukan yaitu pembuatan akta, penginputan data dan Ujian Magang. Pembuatan akta yang dibuat seperti akta jual beli, akta pendirian PT dan lain sebagainya. Selanjutnya menjahit dan pemberian segel cap pada akta sebagai langkah preventif agar akta tidak dapat ditambah, diganti, maupun dikurangi. Penginputan data melalui beberapa aplikasi dan menginput data sebagai pembukuan akta. Mahasiswa magang menginput data kedalam beberapa aplikasi pertanahan, perpajakan, dan legalisasi notaris.
Untuk mengecek sertifikat tanah mahasiswa menyiapkan berkas dan menginput data melalui layanan online atrbpn. Pada perpajakan mahasiswa menyiapkan berkas lalu menginput data pada beberapa aplikasi seperti SmartGov dan DJB Online untuk mencetak tagihan dan kode billing yang selanjutnya mahasiswa membayarkan pajak tersebut melalui kantor pos dan Bank BPD. Mahasiswa menginput data legalisasi maupun waarmeking melalui aplikasi Apelan Kemenkumham. Dalam proses magang mahasiswa akan melakukan 6 tahapan ujian magang yaitu pembuatan komparisi akta, pembuatan premise akta, pembuatan isi akta, membaca sertifikat lama dan sertifikat elektronik, perhitungan pajak, pembuatan akta keseluruhan.
Ujian yang dilakukan mahasiswa sebagai salah satu indikator penilaian dari mentor di cantumkan pada sertifikat magang yang di buat oleh kantor notaris/PPAT I Kadek Dony Hartawan, S.H., M.Kn.