SINGARAJA – | Dosen Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) berkolaborasi dengan Notaris I Kadek Dony Hartawan, SH., MH bertempat di Kantor Desa Tajun Kabupaten Buleleng pada Minggu (28/5).
Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M. selaku Ketua Tim PkM menyebutkan, kegiatan ini didasarkan karena di lapangan ditemukan permasalahan bahwa latar belakang pendidikan masyarakat rendah.
Sehingga dalam transaksi jual beli hasil pertanian dan perkebunan sangat sedikit mengerti perjanjian jual beli secara tertulis dan hanya menggunakan perjanjian secara lisan dan sebatas nota/kwitansi dengan tengkulak.
“Maka tidak heran sering dijumpai adanya kerugian akibat tidak kuatnya kesepakatan dan tidak jarang menimbulkan wanprestasi dalam perjanjian/kontrak dari transaksi jual beli dari produk usaha yang dijual petani,” kata Dewa Mangki.
Kedua, menurut Dewa Mangku, masih banyak dijumpai praktik di bawah tangan atau dilakukan tanpa didasari dengan dokumen hukum perjanjian/kontrak. Hal ini dikarenakan masyarakat Desa Tajun menganggap sebuah transaksi yang jual beli sebagai transaksi yang biasa-biasa saja dan sering dilakukan pada umumnya.
“Kondisi seperti itu mengakibatkan masyarakat sekan-akan tidak memperhatikan pentingnya dokumen hukum terkait jual beli,” imbuhnya.
Ketiga, sambun Dewa Mangku, berkaitan pemahaman masyarakat Desa Tajun tentang pembuatan perjanjian/kontrak jual beli masih terbatas, akibatnya kegiatan yang semestinya dilengkapi dokumen hukum berupa perjanjian/kontrak tersebut belum tersedia.
PkM ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai anatomi kontrak perjanjian, dasar hukum perjanjian azaz perjanjian, bahasa-bahasa hukum yang digunakan dalam menulis kontrak perjanjian, melatih keterampilan mitra dalam membuat penyusunan perjanjian/kontrak jual beli, dan menjadikan Desa Tajun sebagai desa sadar hukum untuk terwujudnya budaya hukum masyarakat yang berlandaskan Tri Hita Karana.
Narasumber Notaris I Kadek Dony Hartawan, dalam PkM ini memberikan penyuluhan hukum mengenai kesadaran hukum masyarakat, memberikan sosialisasi dan pendampingan mengenai materi anotomi kontrak perjanjian, dasar hukum perjanjian, azaz perjanjian, bahasa-bahasa hukum yang digunakan dalam menulis kontrak perjanjian, dan pelatihan dan pendampingan keterampilan dalam membuat perjanjian/kontrak jual beli.
Para peserta terdiri dari Kelompok Tani Kerthi Winangun, Yowana Eka Giri Kusuma (STT), beserta perangkat Desa Tajun.
Dony Hartawan juga menyampaikan kepada peserta bahwa dalam menjalankan usaha harus dilakukan secara teliti dengan memperhatikan kepentingan bersama terlebih lagi kepentingan masyarakat yang bertujuan peningkatan ekonomi, untuk itu perlu perangkat pengaman yang tak lain adalah penuangan perjanjian dalam sebuah kontrak.
Diharapkan dengan adanya kegiatan PkM ini nantinya dapat bermanfaat untuk menunjang kegiatan perekonomian masyarakat di Desa Tajun Kabupaten Buleleng dan menjadikan Desa Tajun sebagai desa sadar hukum.