Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kurikulum yang bertujuan memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa untuk memahami praktik hukum pertanahan di instansi pemerintah. Selama melaksanakan magang, mahasiswa terlibat dalam berbagai kegiatan administratif maupun lapangan. Pada aspek administrasi, mahasiswa membantu staf dalam pengarsipan, pengecekan dokumen, serta penyusunan berkas-berkas pertanahan, termasuk sertifikat hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan. Mahasiswa juga diberi kesempatan untuk mempelajari prosedur pelayanan publik di bidang pertanahan, mulai dari proses permohonan, pengecekan berkas, hingga penerbitan sertifikat tanah.
Selain kegiatan administratif, mahasiswa juga turut serta dalam kegiatan lapangan, seperti mendampingi petugas dalam proses pengukuran tanah, pengecekan batas bidang tanah, serta verifikasi data di lapangan. Melalui pengalaman tersebut, mahasiswa memperoleh pemahaman nyata mengenai pentingnya ketelitian dan akurasi dalam penyelesaian persoalan pertanahan, sekaligus belajar tentang interaksi langsung dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Salah satu pengalaman berharga yang didapat mahasiswa adalah saat menyaksikan langsung koordinasi antarinstansi dalam penyelesaian sengketa pertanahan dan proses penagihan pajak terkait transaksi tanah. Hal ini memberikan gambaran nyata tentang bagaimana teori hukum agraria yang dipelajari di bangku kuliah diterapkan dalam praktik birokrasi pertanahan.
Dengan adanya magang di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng ini, mahasiswa tidak hanya memperoleh keterampilan teknis dalam pengelolaan administrasi pertanahan, tetapi juga menumbuhkan pemahaman yang lebih luas mengenai fungsi dan peran lembaga pertanahan dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Pengalaman ini diharapkan menjadi bekal penting bagi mahasiswa untuk menapaki karier profesional di bidang hukum agraria maupun praktik hukum lainnya.