KASUS kekerasan seksual terhadap perempuan masih marak terjadi di Kabupaten Buleleng. Hal tersebut diketahui dari kasus-kasus kekerasan seksual yang sempat viral di media sosial.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini yaitu kasus siswi dari salah satu SMP di Kabupaten Buleleng yang diperkosa dua kali usai tenggak minuman keras. Dari kasus tersebut, dapat diketahui bahwa “predator seksual” masih ada di Kabupaten Buleleng.
Selain upaya pencegahan dan penanggulangan terjadinya kekerasan seksual di Kabupaten Buleleng, hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan yaitu bagaimana para pihak yang berwenang mampu memenuhi hak perempuan korban kekerasan seksual secara optimal.
Mengingat, ditengah lingkungan dengan budaya patriarki yang masih kuat, kedudukan perempuan masih dianggap lebih rendah dibandingkan laki-laki, terlebih lagi ketika perempuan menjadi korban kekerasan seksual.
Dengan melihat kondisi lingkungan yang kurang bersahabat, maka optimalisasi pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual di Kabupaten Buleleng menjadi suatu hal yang harus dilakukan.
Optimalisasi pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual yang dimaksud yaitu upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak perempuan korban kekerasan seksual.
Upaya tersebut memerlukan pendekatan holistik dan kolaboratif dari berbagai pihak guna terpenuhinya hak-hak perempuan korban kekerasan seksual secara optimal.
Pentingnya pendekatan holistik dan kolaboratif dari berbagai pihak dalam upaya pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual juga dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang kerap menjadi kedala atau penghambat dalam memenuhi hak perempuan korban kekerasan seksual.
Salah satu persoalan yang dimaksud yaitu belum adanya rumah aman di Kabupaten Buleleng yang diperuntukan sebagai tempat untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Dengan melihat persoalan tersebut, dapat dipahami bahwa terdapat kendala berupa hal-hal penunjang dalam upaya pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual di Kabupaten Buleleng.
Untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dapat menjadi kendala atau penghambat dalam pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual, pihak yang berwenang harus melihat potensi yang ada di Kabupaten Buleleng.
Salah satu potensi yang dapat mendukung pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual yaitu adanya kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Buleleng.
Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat yang dapat diidentifikasi melalui desa adat memiliki potensi untuk mendukung pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual.
Namun, selama ini kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat yang dimaksud belum berperan secara signifikan. Hal itu dikarenakan, dari segi pemahaman dan regulasi belum memadai. Oleh karena itu, diperlukan pemulihan kapasitas hukum peraturan perundang-undangan dan hukum adat.
Bentuk pemulihan kapasitas hukum peraturan perundang-undangan dan hukum adat dalam memaksimalkan perlindungan hukum yang berkeadilan terhadap perempuan korban kekerasan seksual dalam kesatuan masyarakat hukum adat, meliputi restitusi; kompensasi; kepuasan; rehabilitasi; jaminan ketidakberulangannya kejahatan; dan reintegrasi sosial serta memberikan bentuk perlindungan seperti menyediakan tempat khusus bagi korban seperti konsep rumah aman dengan tujuan untuk kelancaran berjalannya proses peradilan pidana yang membutuhkan peran dari saksi dan korban yang dilindungi tersebut.
Dalam upaya pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual, pemerintah pusat seyogyanya membentuk peraturan pelaksana dalam bentuk PP dan Perpres untuk memastikan dan menjawab kebutuhan operasionalisasi UU TPKS khususnya dalam pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual.
Selain itu, lembaga-lembaga adat yang ada di Kabupaten Buleleng harus membentuk sebuah pengaturan dalam hukum adat dalam bentuk perarem mengenai pembentukan rumah aman berbasis kearifan lokal yang mengelaborasi prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM guna mengoptimalisasi pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual.