Kejahatan peredaran gelap narkotika merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan sinergi penegakan hukum yang tegas serta pendekatan rehabilitasi yang menyeluruh. Mendalami aspek hukum pidana khusus ini, Program Studi Ilmu Hukum menempatkan mahasiswa magang di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Buleleng pada Semester Genap TA 2022/2023.
Para peserta magang mempelajari wewenang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika, teknik penyitaan aset hasil kejahatan narkotika (asset tracing), serta tata cara pengawasan zat adiktif terlarang. Selain ranah represif, mahasiswa mendalami secara komprehensif aspek penegakan hukum restoratif melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan aparat hukum dan dokter ahli jiwa. Tim ini bertugas menentukan apakah seorang tersangka berstatus sebagai pengedar yang harus dihukum pidana atau sebagai penyalahguna/korban yang berhak mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial sesuai amanat Undang-Undang Narkotika. Mahasiswa juga terlibat dalam program diseminasi advokasi hukum dan penyuluhan bahaya narkotika di lingkungan desa dan sekolah.
Kemitraan yang terikat resmi dalam dokumen kerja sama ini membekali mahasiswa dengan pemahaman mendalam tentang penanganan hukum pidana khusus. Mahasiswa memperoleh perspektif yang utuh mengenai pentingnya memadukan sanksi pidana yang menjerakan bagi bandar dengan perlindungan hak pemulihan kesehatan bagi para korban penyalahgunaan zat adiktif.
