Singaraja – Kegiatan pertama adalah Sidak Pedagang Bermobil dan Pedagang yang menyalahgunakan trotoar di Pasar Anyar Singaraja, tepatnya di area parkir, Jalan Diponegoro. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 02.00 WITA s/d pukul 06.00 WITA.
Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan TIPIRING di Pengadilan Negeri Singaraja terhadap pedagang-pedagang tersebut karena telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009.
Kegiatan PKKH ini diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan serta soft skill mahasiswa khususnya di bidang keilmuan hukumnya guna menambah kemampuan daya saing mahasiswa di dunia kerja.