Singaraja – SIDANG DAN PENDAFTARAN SURAT KUASA Kegiatan ini dilaksanakan karena dalam beberapa perkara perdata, kantor BPN Kantah Buleleng menjadi subjek turut tergugat pada saat pengadilan perdata yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Singaraja dan Pengadilan Negeri Denpasar karena tanah yang disengketakan berada di wilayah Buleleng. Kegiatan ini juga dilanjutkan dengan kegiatan daftar surat kuasa setelah sidang pemeriksaan oleh majelis hakim yang dilaksanakan di PTUN Denpasar.
PTSL (PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP) PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan khusus untuk wilayah desa atau kelurahan seluruh Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan dengan membantu meregister data pemohon dan juga melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas yang selanjutkan akan diteruskan ke seksi 1 yaitu bidang survei dan pemetaan untuk dilakukan pengukuran bidang tanah yang menjadi objek program PTSL.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa khususnya di bidang ilmu hukum guna mampu bersaing di dunia kerja nantinya.