Sebagai negara dengan sistem hukum yang pluralistik, Indonesia memiliki kekhususan peradilan dalam lingkungan kekuasaan kehakiman yang wajib dipahami secara komprehensif oleh setiap sarjana hukum. Menjawab tuntutan keilmuan tersebut, Program Studi Ilmu Hukum secara resmi menandatangani kesepakatan Penguatan Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi bersama Pengadilan Tinggi Agama pada tahun 2025. Kerja sama ini menjadi momentum strategis bagi prodi dalam memperluas jangkauan kerja sama dengan lembaga peradilan tingkat banding.
Ruang lingkup kerja sama mencakup penyelenggaraan riset yurisprudensi bersama, telaah putusan banding perkara perdata Islam, kuliah umum oleh para hakim tinggi, serta akses penelitian bagi mahasiswa yang mengkaji hukum waris, perkawinan, sengketa hak asuh anak, maupun sengketa perbankan syariah. Melalui sinergi ini, dosen dan mahasiswa dapat meneliti perkembangan doktrin hukum Islam yang diterapkan di pengadilan serta efektivitas mediasi terintegrasi dalam mereduksi tingkat perceraian dan konflik keluarga. Selain itu, program ini memberikan wawasan mendalam mengenai transformasi digital peradilan agama melalui integrasi aplikasi e-Court dan e-Litigation.
Kerja sama yang dituangkan dalam dokumen resmi ini mencerminkan komitmen inklusif program studi dalam merangkul seluruh pilar lembaga peradilan di Indonesia. Melalui sinergi dengan Pengadilan Tinggi Agama, Program Studi Ilmu Hukum memastikan bahwa para mahasiswanya memiliki kedalaman analisis hukum formil dan materiil yang utuh, seimbang, dan berwawasan luas terhadap realitas hukum peradilan di tanah air.
