Kepolisian Resor merupakan pintu gerbang utama dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Untuk menyelaraskan pemahaman teoretis hukum acara pidana dengan praktik penegakan hukum di institusi kepolisian, Program Studi Ilmu Hukum mengirimkan mahasiswa magang ke Kepolisian Resor (Polres) Buleleng pada Semester Genap TA 2022/2023. Program ini memberikan pengalaman observasi dan partisipasi langsung dalam tata kelola penanganan tindak pidana di tingkat kepolisian resor.
Para peserta magang ditempatkan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Di bawah bimbingan para perwira penyidik, mahasiswa mempelajari alur penanganan laporan polisi (LP), administrasi penyidikan, teknik wawancara saksi dan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP), hingga pengamanan barang bukti fisik dan digital. Mahasiswa juga mendalami secara khusus penerapan Peraturan Kepolisian terkait keadilan restoratif (restorative justice), di mana penyidik memfasilitasi perdamaian antara pelaku, korban, dan tokoh masyarakat untuk tindak pidana ringan tanpa harus bermuara ke meja hijau.
Kerja sama magang yang berpayung dokumen resmi ini memberikan wawasan mendalam bagi mahasiswa mengenai asas legalitas, perlindungan hak asasi manusia dalam penahanan, dan pentingnya akuntabilitas penyidikan. Pengalaman ini menjadi bekal fundamental bagi mahasiswa yang bercita-cita meniti karier di lembaga kepolisian, kejaksaan, maupun kehakiman di masa depan.
