Perlindungan kesehatan masyarakat terhadap peredaran produk makanan, minuman, obat-obatan, obat tradisional, dan kosmetik ilegal menuntut regulasi administratif yang ketat dan penegakan hukum pidana khusus. Merespons pentingnya aspek hukum perlindungan konsumen, Program Studi Ilmu Hukum menempatkan mahasiswa magang di Kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Buleleng pada Semester Genap TA 2022/2023.
Mahasiswa dilibatkan dalam kegiatan pengawasan post-market, yakni meneliti kepatuhan pelaku usaha terhadap izin edar, keabsahan nomor notifikasi kosmetik, pelabelan produk pangan, dan standar kedaluwarsa di sarana ritel dan pasar tradisional. Selain pengawasan rutin, mahasiswa mempelajari tata cara investigasi tindak pidana farmasi dan pangan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Loka POM bekerja sama dengan aparat kepolisian. Mahasiswa mengamati proses penindakan hukum, penyitaan produk berbahaya tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia terlarang, serta penyusunan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Kemitraan magang yang tercantum dalam dokumen kerja sama resmi ini memberikan pemahaman berharga mengenai interaksi antara regulasi teknis kesehatan, hukum administrasi perizinan, dan hukum pidana perlindungan konsumen. Mahasiswa memperoleh pemahaman mendalam tentang pentingnya kepastian hukum dalam melindungi hak masyarakat atas kesehatan dan keselamatan konsumsi, membuka peluang karier di bidang kepatuhan regulasi produk (regulatory compliance officer).
