Sengketa pertanahan dan kepastian hak milik atas tanah merupakan isu hukum yang terus menjadi perhatian utama masyarakat di Bali. Menjawab tantangan tingginya dinamika persoalan agraria, Program Studi Ilmu Hukum menyelenggarakan program magang di Kantor Pertanahan (Kementerian ATR/BPN) Kabupaten Buleleng pada Semester Genap TA 2022/2023. Magang ini memberikan kesempatan berharga bagi mahasiswa untuk menguasai administrasi pertanahan dan prosedur penyelesaian sengketa hak atas tanah secara komprehensif.
Mahasiswa magang ditempatkan di seksi pendaftaran hak dan pendaftaran tanah, seksi penetapan hak dan pendaftaran, serta seksi sengketa dan konflik pertanahan. Peserta mempelajari secara mendalam persyaratan yuridis penerbitan sertipikat hak milik, hak guna bangunan, dan hak pakai, proses pemecahan dan peralihan hak, serta pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di ranah sengketa, mahasiswa mengikuti proses mediasi kasus tumpang tindih sertipikat (overlapping), penanganan klaim waris atas tanah, serta penelusuran warkah tanah lama di ruang arsip untuk pembuktian sengketa di pengadilan.
Program magang yang terselenggara atas dasar dokumen kerja sama resmi ini memperkuat penguasaan mahasiswa terhadap Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan regulasi turunannya. Mahasiswa mendapatkan keahlian teknis dalam mitigasi risiko sengketa tanah dan memahami arah transformasi digital pertanahan (sertipikat elektronik), membekali mereka untuk berkarier sebagai konsultan pertanahan, notaris/PPAT, maupun aparat penegak hukum yang mumpuni di bidang pertanahan.
