Keberadaan akta autentik sebagai alat bukti yang sempurna menuntut seorang calon praktisi hukum memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip kehati-hatian (prudent principle). Pada Semester Genap TA 2022/2023, Program Studi Ilmu Hukum menugaskan mahasiswa menjalani program magang di Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Made Sumadnyana, S.H.. Program ini memberikan pengalaman kerja nyata dalam pengelolaan kantor kenotariatan dan pelayanan hukum kepada masyarakat pengguna jasa hukum perdata.
Di bawah bimbingan langsung notaris, mahasiswa magang mempelajari prosedur verifikasi identitas para pihak, pengecekan status perkawinan dan persetujuan pasangan dalam peralihan aset bersama, serta penyusunan klausula perjanjian yang memitigasi potensi sengketa hukum di masa depan. Mahasiswa secara aktif menyusun draf akta wasiat, akta pembagian hak bersama (APHB), akta pembebanan hak tanggungan (APHT), dan pendaftaran fidusia online pada sistem Kementerian Hukum dan HAM. Mahasiswa juga memahami pentingnya netralitas notaris sebagai pejabat umum yang tidak boleh memihak salah satu pihak dalam merumuskan kesepakatan perdata.
Dukungan dokumen kerja sama resmi menjadi landasan kokoh bagi penyelenggaraan magang ini. Melalui pembelajaran empiris di kantor Notaris Made Sumadnyana, S.H., mahasiswa tidak hanya menguasai teori hukum kebendaan dan perikatan, tetapi juga memiliki keterampilan taktis dalam perancangan dokumen hukum legal yang sesuai dengan regulasi perundang-undangan dan standar profesi kenotariatan yang luhur.
