Lembaga Pemasyarakatan memegang mandat penting sebagai fase akhir dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada rehabilitasi, koreksi perilaku, dan reintegrasi sosial warga binaan. Untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai penologi dan hak asasi manusia, Program Studi Ilmu Hukum mengirimkan mahasiswa untuk melaksanakan magang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja pada Semester Genap TA 2022/2023. Program ini memberikan pengalaman observasi langsung terhadap dinamika penegakan hukum dan perlindungan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Selama masa program, peserta magang mendalami proses registrasi dan klasifikasi tahanan/narapidana, mekanisme pembinaan kepribadian dan kemandirian kerja, pengawasan keamanan lapas, serta tata cara pemberian hak-hak integrasi seperti remisi hukuman, asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Mahasiswa mengamati langsung penerapan Undang-Undang Pemasyarakatan yang menempatkan narapidana bukan sebagai objek penghukuman yang harus dibalas, melainkan sebagai subjek manusia yang harus dipulihkan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupannya dengan masyarakat. Mahasiswa juga terlibat dalam pemantauan pelayanan bantuan hukum pro bono bagi tahanan yang belum mampu menyewa advokat.
Kemitraan magang yang berlandaskan dokumen kerja sama resmi ini membuka wawasan humanis mahasiswa terhadap realitas pemenjaraan dan hukum pidana terapan. Pengalaman ini membentuk sarjana hukum yang memiliki kepekaan sosial mendalam dan pemahaman kritis terhadap efektivitas sanksi pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
