Pengawasan pemilihan umum merupakan instrumen penting dalam menjamin tegaknya keadilan pemilu (electoral justice) dan mencegah terjadinya kecurangan dalam pesta demokrasi. Pada Semester Genap TA 2022/2023, Program Studi Ilmu Hukum menempatkan mahasiswa pada program magang di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa hukum tata negara dan hukum administrasi untuk mempelajari secara langsung mekanisme penegakan hukum kepemiluan.
Mahasiswa magang terlibat dalam penelaahan laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu, mencakup pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administratif pemilihan, sengketa proses pemilu, serta tindak pidana pemilu. Peserta mempelajari mekanisme kerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menyatukan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menyidik dan menuntut tindak pidana politik uang (money politics) atau kampanye hitam. Mahasiswa juga mengikuti proses mediasi dan ajudikasi sengketa proses antara peserta pemilu dengan KPU, melatih keterampilan memimpin sidang administratif dan menyusun putusan sengketa proses pemilu.
Program magang yang didukung oleh dokumen kerja sama resmi ini memperkuat pemahaman mahasiswa perihal prinsip penegakan hukum dalam demokrasi. Mahasiswa memperoleh pembelajaran kontekstual bahwa penegakan aturan main pemilu yang adil dan tanpa pandang bulu merupakan prasyarat mutlak bagi lahirnya pemerintahan yang memiliki legitimasi moral dan konstitusional yang kokoh.
