Peran strategis perguruan tinggi tidak terbatas pada aktivitas di ruang-ruang perkuliahan, melainkan diuji dari kemampuannya menghadirkan solusi konkret atas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat luas. Mengimplementasikan amanah Tri Dharma Perguruan Tinggi ke panggung internasional, Program Studi Ilmu Hukum menjalin kemitraan erat dengan Universiti Malaya melalui penyelenggaraan program Community Service Learning (CSL) pada tahun 2025. Program pengabdian masyarakat kolaboratif ini melibatkan dosen dan delegasi mahasiswa dari kedua kampus guna memberikan kontribusi nyata dalam bentuk edukasi, penyuluhan, dan pendampingan hukum terpadu.
Program Community Service Learning ini difokuskan pada peningkatan literasi hukum di tingkat akar rumput, mencakup sosialisasi perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan hukum atas kekayaan intelektual komunal dan produk ekonomi kreatif lokal, serta pengenalan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan (alternative dispute resolution). Sinergi antara mahasiswa dan akademisi kedua negara memungkinkan perpaduan pendekatan teoritis-kritis dengan kepekaan sosial empiris, di mana peserta turun langsung ke lapangan mengidentifikasi hambatan akses keadilan (access to justice) yang dialami warga.
Inisiatif pengabdian lintas batas negara ini tercatat secara resmi dalam dokumen kerja sama bilateral dan telah dipublikasikan secara luas sebagai capaian unggulan kemitraan kelembagaan. Keberhasilan penyelenggaraan CSL bersama Universiti Malaya membuktikan bahwa kapasitas Program Studi Ilmu Hukum dalam merancang pengabdian masyarakat diakui pada skala regional Asia Tenggara. Program ini tidak hanya memperkaya kepekaan sosial dan etika humanis mahasiswa hukum, melainkan juga mengokohkan reputasi program studi sebagai institusi pendidikan tinggi yang berorientasi pada kemaslahatan publik dan kepedulian sosial lintas yurisdiksi.


