Kejaksaan Republik Indonesia memegang peran sentral sebagai lembaga penuntut umum tunggal (dominus litis) yang mengendalikan alur perkara pidana sejak penyidikan hingga eksekusi putusan peradilan. Untuk membekali mahasiswa dengan pemahaman mendalam mengenai peran jaksa, Program Studi Ilmu Hukum mengutus mahasiswa mengikuti magang di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng pada Semester Genap TA 2022/2023. Program ini memberikan paparan komprehensif atas fungsi penuntutan pidana umum, penanganan tindak pidana korupsi, serta pelayanan hukum perdata dan tata usaha negara.
Selama magang, para mahasiswa mengikuti tahapan pra-penuntutan, yakni mempelajari telaah berkas perkara hasil penyidikan polisi (P-18 dan P-19) dan proses penerimaan tersangka serta barang bukti (Tahap II). Mahasiswa dilatih menyusun draf Surat Dakwaan tunggal, alternatif, subsidaritas, maupun kumulatif, serta menyusun draf Surat Tuntutan pidana (requisitoir). Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), mahasiswa mempelajari wewenang Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), dan pendampingan hukum (legal assistance) kepada instansi pemerintah daerah dan BUMD guna menyelamatkan keuangan negara.
Kerja sama yang dikukuhkan melalui dokumen resmi ini menjadi wadah pembelajaran yang sangat efektif bagi calon-calon praktisi hukum pidana. Melalui magang di Kejaksaan Negeri Buleleng, mahasiswa memahami integritas moral yang harus dijaga oleh seorang penuntut umum dalam menimbang rasa keadilan masyarakat dengan kepastian hukum yang tertulis, mencetak lulusan hukum yang berintegritas dan berwawasan keadilan substantif.
