Persoalan stunting bukan semata-mata masalah medis dan gizi, melainkan isu pemenuhan hak konstitusional anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan hukum yang membutuhkan komitmen regulasi daerah yang terstruktur. Pada tahun 2023, Program Studi Ilmu Hukum kembali memenangkan kepercayaan Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Kabupaten Buleleng dalam pekerjaan Swakelola Tipe II untuk menyusun “Kajian Strategi Kebijakan Penanggulangan Stunting melalui Pendekatan Holistik dan Terintegrasi di Kabupaten Buleleng”.
Dalam kajian multidisipliner ini, tim ahli prodi membedah harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat pusat hingga peraturan desa, mengevaluasi efektivitas alokasi dana desa untuk pemenuhan gizi spesifik, serta menelaah kewajiban hukum lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Tim peneliti merumuskan naskah kebijakan terpadu (policy brief) dan draf regulasi operasional yang memperkuat koordinasi penanganan stunting, mewajibkan integrasi data kesehatan ibu dan anak, serta memberikan sanksi administratif bagi ketidakpatuhan standar layanan pemenuhan hak gizi anak.
Laporan hasil kajian ini secara resmi diserahkan kepada jajaran pemerintah daerah dan dipublikasikan melalui kanal informasi web institusi. Keterlibatan prodi dalam penanganan isu prioritas nasional ini menunjukkan bahwa sarjana hukum mampu memberikan kontribusi nyata dalam reformasi kebijakan publik dan hukum administrasi kesehatan, menegaskan posisi program studi sebagai mitra pemikir strategis bagi pemerintah daerah.


