Denpasar — Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) melaksanakan kegiatan Praktik Kemahiran dan Keterampilan Hukum (PKKH) di Nusantara Law Firm, Denpasar. Kegiatan ini bertujuan memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa, mulai dari administrasi kepengacaraan, alur pelayanan konsultasi, cara memecahkan permasalahan hukum, hingga pengamatan langsung proses persidangan.
Selama mengikuti program magang, mahasiswa berkesempatan melihat langsung bagaimana para pengacara melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Pengalaman ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran pengacara, yang tidak hanya berfungsi sebagai pendamping klien di pengadilan, tetapi juga sebagai penasihat hukum, penyusun dokumen legal, negosiator, sekaligus pihak yang berupaya mencari solusi atas berbagai masalah hukum yang dihadapi masyarakat.
Salah satu kegiatan yang paling sering dijalani selama masa magang adalah berpartisipasi dalam proses konsultasi hukum dengan klien. Pada tahap ini, mahasiswa mengamati bagaimana pengacara berinteraksi dengan klien, mendengarkan secara saksama duduk perkara secara netral, mengidentifikasi isu hukum yang muncul, serta memberikan informasi mengenai hak, kewajiban, dan pilihan solusi yang tersedia sesuai peraturan yang berlaku. Dari pengalaman tersebut, mahasiswa menyadari bahwa kemampuan berkomunikasi merupakan salah satu keterampilan penting yang harus dimiliki seorang pengacara. Selain menguasai aspek hukum, seorang pengacara juga dituntut mampu membangun kepercayaan klien melalui sikap profesional, empati, dan kemampuan menjelaskan masalah hukum dengan bahasa yang mudah dipahami.
Salah satu pelajaran paling berharga yang diperoleh selama magang adalah penerapan etika dalam profesi advokat. Dalam setiap kasus yang ditangani, seorang advokat dituntut melindungi kerahasiaan seluruh informasi yang diterima dari klien serta melaksanakan tugasnya secara mandiri, profesional, dan bertanggung jawab. Melalui pengamatan tersebut, mahasiswa menyadari bahwa integritas merupakan dasar utama dalam profesi advokat, dan bahwa kemampuan hukum yang baik perlu didukung oleh sikap jujur, objektif, serta penghormatan terhadap kode etik profesi agar kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini tetap terjaga.





