Singaraja — Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menjalani program magang selama empat bulan di Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai sarana menerapkan ilmu hukum yang telah dipelajari selama masa perkuliahan ke dalam praktik kerja nyata. Rangkaian kegiatan magang diawali dengan penerimaan peserta magang pada 2 Maret 2026, yang meliputi pengenalan lingkungan instansi serta penyampaian arahan mengenai tata tertib, etika, dan mekanisme pelaksanaan magang, ditandai dengan pemasangan tanda pengenal (id card) kepada seluruh peserta. Mahasiswa magang selanjutnya dibagi penempatannya ke dalam beberapa seksi sesuai kebutuhan instansi, sehingga memperoleh gambaran awal mengenai sistem kerja dan struktur organisasi Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai bekal menjalani magang ke depannya.
Salah satu pengalaman berkesan diperoleh mahasiswa saat mengikuti kegiatan Jaksa Masuk Desa, salah satu bentuk penerangan hukum yang menjadi tugas Bidang Intelijen Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, selain program Jaksa Menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah. Mahasiswa berkesempatan mengikuti kegiatan tersebut di Desa Tampekan, Buleleng, bersama Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan staf Bidang Intelijen, dengan materi yang disampaikan berfokus pada pembangunan kesadaran hukum masyarakat dan pencegahan penyimpangan, khususnya terkait pengelolaan dana desa. Antusiasme warga Desa Tampekan tampak tinggi selama sesi diskusi, dengan berbagai pertanyaan yang diajukan tidak hanya seputar pengelolaan dana desa, tetapi juga mengenai tanggungan kecelakaan, kasus perceraian, hingga pertanggungjawaban atas gigitan hewan. Antusiasme tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat desa akan akses informasi hukum yang jelas dan dapat dipercaya.
Pengalaman lain yang turut diikuti mahasiswa adalah kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Buleleng. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang dari perkara pidana yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, sehingga wajib dimusnahkan sesuai amar putusan guna mencegah penyalahgunaan di kemudian hari. Dalam kegiatan ini, mahasiswa membantu proses registrasi tamu, menyiapkan barang bukti yang akan dimusnahkan, menyaksikan langsung proses pemusnahan bersama berbagai instansi terkait, hingga turut serta dalam pemusnahan barang bukti berupa narkotika. Pengalaman ini memberikan pemahaman bahwa penegakan hukum tidak berhenti setelah putusan pengadilan dijatuhkan, melainkan harus dilaksanakan hingga tahap akhir sebagai bentuk kepastian hukum dan akuntabilitas.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, mahasiswa memperoleh banyak pembelajaran baru mengenai pentingnya setiap tahapan dalam proses penegakan hukum, mulai dari edukasi hukum kepada masyarakat hingga pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Pengalaman magang di Kejaksaan Negeri Buleleng ini diharapkan menjadi bekal berharga dalam menambah wawasan dan kompetensi mahasiswa untuk memasuki dunia kerja di bidang hukum.





