Pada pekan-pekan awal, mahasiswa dilibatkan dalam kegiatan menyiapkan berkas klien, melakukan rekapitulasi rekening tahapan klien, serta ikut menyusun surat kuasa dan risalah bukti. Kegiatan tersebut memberikan pengalaman langsung dalam menangani dokumen hukum yang selama ini hanya dipelajari secara teoretis di bangku kuliah. Memasuki pertengahan masa magang, mahasiswa mulai diajak turun ke lapangan, di antaranya mendampingi tim ke Pengadilan Negeri Medan untuk keperluan jadwal sidang, serta ke Pengadilan Tinggi Medan untuk mengamati langsung proses mediasi. Pengalaman ini membuka wawasan mengenai pelaksanaan mediasi di lingkungan peradilan serta peran kuasa hukum di dalamnya.
Salah satu pengalaman berkesan diperoleh saat mendampingi rekan kerja ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara untuk melakukan koordinasi perkara klien yang menjabat sebagai Direktur Reserse. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa mempelajari cara komunikasi antara kuasa hukum dan pihak kepolisian yang dijalankan secara hati-hati dan penuh perhitungan. Selain itu, mahasiswa juga terlibat dalam penyusunan surat pengaduan ke kantor kecamatan serta surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran pelayanan publik oleh seorang kepala kelurahan, serta mendampingi sidang lapangan untuk pencocokan objek sengketa klien.
Rangkaian pengalaman semakin intens pada bulan berikutnya. Mahasiswa membantu menyusun laporan polisi ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis yang dialami klien, lengkap dengan permohonan surat pengantar visum psikiatricum, sebuah pengalaman yang menuntut kepekaan ekstra karena menyangkut kondisi psikologis klien. Mahasiswa turut terlibat dalam penyusunan surat tanggapan somasi sekaligus undangan mediasi kepada pihak lawan, serta mendampingi klien menjalani visum psikiatricum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara.
Pengalaman yang tak kalah membekas terjadi saat mahasiswa mendampingi proses mediasi mengenai pembagian harta bersama klien di Kantor Kepala Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa turut duduk bersama kepala dusun dan menyaksikan langsung bagaimana penyelesaian sengketa dijalankan secara musyawarah di tingkat desa, sekaligus membantu menyiapkan surat permohonan penundaan mediasi dan surat klarifikasi kepada kantor desa setempat.
Rangkaian kegiatan tersebut menjadi penutup yang berkesan bagi mahasiswa dalam menjalani masa magang, mulai dari proses hukum formal di lingkungan kepolisian dan rumah sakit, hingga pendekatan kekeluargaan dalam penyelesaian sengketa di tingkat desa. Pengalaman ini memperkaya pemahaman mahasiswa mengenai penerapan ilmu hukum secara komprehensif, baik dari sisi litigasi, advokasi, maupun penyelesaian sengketa non-litigasi.





