Singaraja —Mahasiswa ilmu hukum Undiksha, menjalani program magang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja selama beberapa bulan, dengan penempatan yang berbeda pada tiap periodenya. Melalui program ini, keduanya memperoleh pemahaman langsung mengenai sistem pengamanan, pelayanan publik, hingga administrasi pembinaan narapidana di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Kegiatan magang diawali dengan apel pagi sebagai bentuk kedisiplinan dan koordinasi awal, dilanjutkan dengan briefing bersama mentor untuk memperoleh arahan mengenai tugas dan tanggung jawab selama magang. Pada hari pertama, seluruh mahasiswa magang mengikuti kegiatan penerjunan yang dilaksanakan secara daring sebagai bagian dari prosedur administratif penempatan di instansi terkait, sebelum kemudian menyusun jadwal kegiatan dan mengisi daftar hadir. Mahasiswa magang lalu dibagi ke dalam tiga bagian kerja, yaitu dua orang pada bagian Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), dua orang pada bagian Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta dua orang pada bagian Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Pada bulan pertama, Jones dan Rama ditempatkan di bagian KPLP. Keduanya memperoleh orientasi awal mengenai sistem dan mekanisme pengamanan di lingkungan lapas, termasuk prosedur pemeriksaan barang bawaan yang masuk ke area lapas, serta mekanisme pelayanan publik terkait kunjungan keluarga narapidana, mulai dari tahapan pendaftaran, alur verifikasi, hingga proses pemeriksaan sebelum kunjungan berlangsung. Selama sebulan penuh, keduanya membantu petugas dalam pelaksanaan pelayanan kunjungan narapidana yang berjalan setiap hari, termasuk memeriksa barang bawaan pengunjung agar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas. Selain pemeriksaan barang, mahasiswa juga membantu proses administrasi pelayanan kunjungan dengan menginput data identitas pengunjung serta nama narapidana yang dikunjungi ke dalam sistem, sekaligus mengarahkan pengunjung agar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sehingga pelayanan berjalan tertib dan lancar. Melalui pengalaman ini, mahasiswa memperoleh pemahaman mengenai tugas dan tanggung jawab petugas KPLP dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus melatih ketelitian, kedisiplinan, dan kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat.
Memasuki bulan ketiga, Jones dan Rama berpindah penempatan ke bagian Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), khususnya pada bagian registrasi. Di bagian ini, keduanya mempelajari berbagai tugas administrasi yang berkaitan dengan pembinaan dan status hukum narapidana, di antaranya tata cara pembuatan surat izin bagi narapidana yang mengikuti persidangan, penghitungan tanggal berakhirnya masa pidana, serta penyusunan lembar penilaian pembinaan sebagai bagian dari evaluasi perkembangan narapidana. Mahasiswa juga belajar membuat surat keterangan menjalani pidana, menghitung potongan masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyusun Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) yang digunakan untuk menentukan penempatan narapidana berdasarkan hasil asesmen dan tingkat risikonya.
Dalam pelaksanaan tugas harian di bagian Binadik, mahasiswa turut mengikuti program pembinaan kemandirian narapidana, seperti kegiatan doorsmeer, memasak, dan pelayanan di klinik lapas, sekaligus mengamati bagaimana petugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap warga binaan. Mahasiswa juga membantu bagian administrasi pelayanan tahanan, di antaranya membuat surat berita acara pengeluaran tahanan untuk mengikuti sidang pidana umum maupun pidana khusus, mendokumentasikan foto tahanan baru untuk kelengkapan berkas identitas, serta membantu proses registrasi perubahan status tahanan menjadi narapidana dan pencatatan tanggal eksekusi pada buku eksekusi.
Melalui rangkaian penempatan di KPLP dan Binadik tersebut, mahasiswa memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai sistem administrasi pemasyarakatan, mulai dari aspek keamanan dan pelayanan publik hingga pembinaan dan status hukum narapidana. Pengalaman ini turut menumbuhkan sikap teliti, disiplin, bertanggung jawab, serta kemampuan menjaga kerahasiaan dokumen dan bekerja sama dengan petugas dalam menyelesaikan berbagai tugas administrasi di lingkungan lembaga pemasyarakatan.





